PAKPAK BHARAT, SUMUT – trenberita.co | Beberapa warga Desa Tinada sepakat akan membuat laporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan penyaluran bibit jagung merek NK 212 melalui danan Desa yang diduga tidak sesuai hasil musyawarah di Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Tahun anggaran 2022 tersebut.
Selain pengadaan bibit jagung NK 212 diduga tidak sesuai dengan hasil musyawarah di Desa tersebut, bahwa menurut warga yang sudah menanam bibit jagung tersebut ada juga warga rugi akibat tidak maksimalnya hasil panen juga sampai gagal panen.
Adapun membuat bebera warga rugi atau gagal panen menanam benih jagung NK 212 di desa tinada tersebut, menurut warga faktornya karena warga itu tidak mengerti cara bercocok tanam untuk benih NK 212 itu sendiri karena selama ini warga sudah terbiasa menanam bibit jagung pioneer 32 (p32) juga sepengetahuan warga benih jagung NK 212 belum pernah dilakukan demplot adalah salah satu metode penyuluhan yang dipilih oleh penyuluh pertanian agar teknologi yang diinformasikan lebih mudah diterima petani, sehingga petani diharapkan lebih cepat tahu, mau dan mampu melaksanakan kegiatan pertanian dengan contoh yang nyata.
” Wajar kami yang menanam bibit itu keberatan, karena bibit jagung NK 212 tersebut tidak pernah kami minta melalui musyawarah dusun. Dimana yang selalu kami usulkan pasti bibit jagung pioneer 32 namun kenapa pemerintah desa ini bisa mengambil kebijakan sendiri ?
Tentunya melalui sikap pemerintah Desa Tinada yang diduga tidak menghiraukan apa yang menjadi usulan dalam musyawar tersebut, saya secara pribadi sangat keberatan juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Tinada harus berani bertindak untuk melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum,” tandas beberapa warga Desa Tinada (28/03/2023).
Kabupaten Pakpak Bharat yang merupakan gerapik wilayahnya yakni rata – rata merupakan dataran tinggi dan suhu dingin, tentunya wajar para warga was – was untuk menanam benih jagung yang belum terbiasa di tanam meraka contohnya bibit jagung NK 212.
Bukti adanya keberatan warga Desa Tinada terkait pengadaan benih jagung NK 212 yang tidak sesuai usulan warga, warga itu sendiri ada yang tidak mau mengambil bibit jagung tersebut dari Kantor Desa, dan ada juga warga mengambil bibit tersebut namun sama sekali tidak di tanam.
Beberapa warga yang sudah mengambil bibit jagung NK 212 dari kantor Desa Tinada tersebut, berniat nantinya akan menyerahkan bibit tersebut ke pihak APH untuk dijadikan menjadi salah satu alat bukti dalam pengaduan warga nantinya.
Adapun bibit jagung yang di salurkan Pemerintah Desa Tinada Kecamatan Tinada Kabupaten Pakpak Bharat Sumut kepada warga pada tahun anggaran 2022 melalui dana desa sebanyak 4 kilo grem per rumah tangga dengan pagu anggaran lebih kurang Rp.166.992.000:, yang disalurkan pada bulan Desember 2022 yang lalu.
Banyak beredar informasi sebelumnya bahwa bibit/benih jagung NK 212 tersebut di belanjakan melalui UD. Juma Tani selaku penjual Sarana produksi Pertanian yang ada di Pakpak Bharat. Namun ketika kru media ini melakukan konfirmasi langsung pemilik UD. Juma Tani (Paima Banurea) melalui seluler pribadinya (28/03/2023) terkait dengan kebenaran apakah bibit NK 212 di belanjakan dari usahanya UD. Juma Tani ?.
“Terkait dengan belanja bibit/benih jagung NK 212 untuk Desa Tinada, sampai saat ini belum pernah belanja dari usaha kami,.” Singkat pemilik UD.Juma Tani (Paima Banurea) sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Pupuk Kabupaten Pakpak Bharat .(06)