LAMPUNG UTARA – trenberita.info | Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan Tersangka,Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 518 / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT, (28/07/2019) tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, yang dilakukan pada bulan Februari, Maret dan hari Rabu (24/07/2019) sekira jam 00.00 WIB, Di rumah orangtua korban yang beralamat di Desa Tanjung Jaya RT/ RW: 002/003 Kec. Sungkai Barat Kab. Lampung utara.
Pelaku berinisial RM (68) Warga Desa Tanjung Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung utara, Pelaku diamankan di Balai Desa Tanjung Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kab. Lampung utara kemudian tersangka dibawa ke Polres Lampung Utara oleh anggota Resmob Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, S.I.K menjelaskan, kejadian terjadi Pada bulan Februari 2019, bulan Maret 2019 dan hari Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 00.00 wib, pada saat korban sedang tidur bersama ibu, bapak tiri dan adik – adiknya, pelaku yang tidur di sebelah ibu korban, lalu pindah ke sebelah korban dan menindih badan korban atau menyetubuhi korban, kemudian ibu korban terbangun dan melihat kejadian tersebut ibu korban langsung menyelamatkan korban kemudian korban di bawa pergi dan diamankan oleh tetangga korban.
Akibat kejadian tersebut ibu si korban langsung melapor kejadian yang telah dialami anaknya tersebut ke Polres Lampung ke Polres Lampung Utara, terangnya. (TB.Bambang Sutrisno)