TERKAIT SELENTINGAN PARA KONTRAKTOR PAKPAK BHARAT

0
110

PAKPAK BHARAT – trenberita.info | Terdengar beberapa info dari kalangan kontraktor dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, terkait sampai saat ini ada beberapa dokumen atau kontrak hasil pemenang lelang proyek di dinas PUPR belum ada di tanda tangani oleh Pengguna Anggaran (PA) selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat. info tersebut langsung di kroscek kebenarannya ke pihak Pejabat Buapati Pakpak Bharat via sms singkat.

Hasil konfirmasi media trenberita.info :

[19:17, 7/23/2019] P. juniper sinamo: Malam pak PJ, saya mendengar selentingan dari para kontraktor dari dinas PUPR pakpak bharat merasa resah tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, akibat sampai detik ini belum satupun kontrak dari PUPR Pakpak Bharat yang sudah ditanda tangani oleh KPA nya . Apa benar sedemikian Pak ? ..Tks

jawaban dari PJ Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution :

[19:27, 7/23/2019] Pj Bupati Asres Nasution: mhn maaf sy blm dapat laporan sperti itu….sgr sy tanyakan dulu kpd opd nya…tksh lias ate….

BACA JUGA :  TIGA UNIT RUMAH WARGA DI LALAP SI JAGO MERAH

Tepatnya pada hari ini (24 Juli 2019), Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dalam tulisannya di FB pribadinya menuliskan

TAAT ASAS PADA PENGADAAN BARANG JASA

Ada mitra kita dari mass media bertanya, Para kontraktor merasa resah tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, akibat sampai detik ini belum satupun kontrak dari PUPR Pakpak Bharat yang sudah ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran.

Pada kesempatan ini kami menjawab bahwa SPPBJ telah di teken pada jumat, 19 juli 2019. Pada tanggal yang sama kontrak juga telah di teken PPK dan penyedia, sehingga sudah bisa melanjutkan tahapan berikutnya. Tidak ada ruang PA harus teken kontrak karena sudah didelegasikan ke PPK. Oleh karena yang mengangkat PPK adalah PA maka barangkali PPK merasa perlu mendapatkan dukungan atas tugas yang dijalankannya.

BACA JUGA :  SATU PASIEN POSITIF COVID-19 HASIL SWAB DI SIMALUNGUN KEMBALI SEMBUH

Apabila PA diminta teken kontrak maka harus memastikan dokumen PBJ telah diterima PPHP dan diberi batas waktu untuk teken kontrak 14 hari kerja sejak terbitnya SPPBJ. Berarti batas teken kontrak adalah kamis, 8 agustus 2019. Begitulah amanah perlem LKPP no. 9/2019. 14 hari kerja untuk teken kontrak sudah diperhitungkan pada saat penyusunan jadwal PBJ.

Demi taat azas, maka para kontraktor diharap bersabar mengikuti tahapan ini.Terkait masa waktu yang tersedia untuk pekerjaan irigasi sebanyak 120 hari masih tersedia, yakni 8 agustus s.d 8 desember 2019.

Masa waktu untuk pekerjaan jalan sebanyak 150 hari masih tersedia sejak 1 agustus s.d 27 desember 2019.

Kami mengajak semua pihak untuk mengawasi jalannya pekerjaan di dinas PUPR demi jaminan mutu dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. keterangan ini sengaja di kutip dari halaman Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Kasiman Berutu. (TB.Resiva.NS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini