
ACEH SINGKIL – trenberita.info | Tanah perbatasan Provinsi Aceh-Sumut Tepatnya di Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil kembali terjadi permasalahan. Pada hari Jum’at 27 September 2019 sekitar Pukul 09.00 Wib beberapa warga Desa Lae melakukan pengecekan menuju lahan Kelompok Tani Lae Balno Sejahtera yang selama ini bersengketa dengan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pada saat pengecekan telah ditemukan seorang warga Tapteng atas nama Masri Sidabutar alamat Desa Sijukkang Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah Melakukan penebangan lahan di lokasi Kelompok Tani Desa Lae Balno.
Setelah ditanyakan alasan dia berani melakukan penambangan di atas lahan tersebut, dia mengatakan “saya disuruh oleh Kepala Desa Saragih Barat Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng dengan upah sebesar Rp. 1.000.000/Hektar. ” Setelah kejadian ini kepala Desa Lae Balno beserta warga membawa pelaku ini ke Kantor Polsek Danau Paris untuk diamankan agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Polsek Danau Paris melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, Berhubung terjadinya perdebatan yang alot Kanit Reskrim Polsek Danau Paris Brigadir Mukhlis, mengambil kesimpulan dengan membuat surat pernyataan larangan memasuki lahan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Perdebatan alot Kepala Desa Saragih Barat Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapteng Rinto Tumanggor dengan Kepala Desa Lae Balno Herman Tumangger serta ketua kelompok Tani Lae Balno Sejahtera Mulpiater Tumangger.
Kepala Desa Lae Balno Herman Tumangger mengatakan “kejadian ini saya harap jangan sampai terulang lagi, jelas sudah bahwa lahan yang digarap itu masuk wilayah Aceh dan lahan itu adalah milik kelompok tani Lae Balno Sejahtera yang Sudah resmi. Saya juga heran kenapa warga Tapteng ini berani melakukan penebangan di lahan Lae Balno Sejahtera, kami tanyakan surat hak mereka menguasai lahan tersebut, mereka tidak sanggup menunjukkan, malah hanya berpedoman pada perintah Kepala Desanya. ” Katanya
Setelah dilakukannya mediasi oleh Polsek Danau Paris disepakati dengan menerbitkan surat pernyataan antara pihak warga Tapteng dengan masyarakat Desa Lae Balno dan disaksikan oleh Imeum Mukim Kecamatan Danau Paris, tujuan dari surat pernyataan ini agar menegaskan kepada warga Tapteng supaya menghentikan penyerobotan lahan di wilayah Aceh karena itu jelas sudah masuk dalam tanah Aceh dan merupakan lahan kelompok Lae Balno Sejahtera.
Berdasarkan penelusuran wartawan trenberita.info, dalam surat pernyataan tersebut Kepala Desa Saragih Barat tidak berkenan menandatangani. (TB.Sarianto Tumangger)