KOTA SUBULUSSALAM UTARA – trenberita.info | Eksekusi lahan dan bangunan rumah di Desa Subulussalam Utara Kec. Sp. Kiri Kota Subulussalam, Rabu (06/11/2019) diwarnai perdebatan. Pihak tergugat yang menolak harta gono-gini dibagi dua sesuai amar putusan Mahkamah Syariah menyatakan harta yang diperebutkan jauh sebelum putusan sita Mahkamah Syariah sebagian sudah dilelang oleh beberapa Bank dan sebagian lagi masih tersangkut hutang piutang dengan pihak ketiga (bank).
Puluhan petugas Kepolisian Resor Aceh Singkil-Subulussalam hadir untuk mengantisipasi kondisi keamanan saat proses eksekusi.
Sesuai amar putusan Mahkamah Syariah bekas pasangan suami istri H. Evriandi. P selaku tergugat dan H. Masriani. C selaku penggugat harus membagi rata harta yang mereka miliki selama pernikahan (yurisprudensi putusan Mahkamah Agung No. 1448K/Sip/1974, disebutkan “Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ). Tak hanya rumah yang harus dibagi dua, seluruh perabotan dan peralatan dapur pun harus dibagi rata.
Namun putusan ini ditolak pihak tergugat dengan menyatakan perihal eksekusi ini sudah dari dulu disampaikan sejak amar putusan Mahkamah Syariah Singkil dan tidak pernah selesai malah saya sudah ada 8 kali menghadiri Aanmaning (peringatan dan nasehat dari ketua Mahkamah syariah) dan dihadapan ketua Mahkamah Syariah Singkil kala itu (Fauziati) pada bulan Oktober 2018 saya sudah menyetujui perdamaian tapi pihak penggugat tidak merespon hal tersebut. “Saya sudah menampakkan niat baik saya kalau itu tapi ko kembali jadi begini” Ujar Evriandi.
Sementara itu Hj. Masriani saat eksekusi mengatakan ia tidak pernah tahu masalah hutang piutang yang mengikat materi eksekusi yang dilakukan suaminya kala itu.
Hal yang menarik perhatian warga saat eksekusi adalah ketika satu buah bangunan terletak di dusun Setia Budi Desa Subulussalam Utara jalan Abadi yang akan dieksekusi ternyata sudah milik orang lain yang didapat orang tersebut dari hasil lelang Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan nama di sertifikat bangunan tersebut atas orang lain bukan atas nama penggugat dan tergugat. Sehingga pihak pengadilan agama atau Mahkamah Syariah Subulussalam tidak jadi melakukan pematokan bagunan tersebut.
Pihak penggugat saat eksekusi sempat meminta kepada pihak Mahkamah Syariah yakni ketua pengadilan untuk menunjukkan lampiran berkas dan dokumen benda-benda yang diputuskan pihak Mahkamah.Pihak Mahkamah tidak merespon.
Saat eksekusi pihak Mahkamah Syariah Subulussalam menemukan beberapa benda-benda bergerak sudah tidak ada lagi dilokasi awal. Dari beberapa benda bergerak tersebut pihak tergugat mengatakan ada yang sudah diambil pemiliknya lagi karena nunggak kredit seperti perabotan Jepara.
Sampai berita ini dikirimkan proses eksekusi masih terus berlangsung di beberapa lokasi terpisah. (TB.DEDI)
Bagi sy mnjdi tambh membingungkan masyarakat luas lg,, didalm pemberitaan ini di sebutkan ad sebuah bangunan yg akan di eksekusi ternyata didapati hak milik org lain bukan ats nama penggugat at tergugat, sesuai berkas2 yg sah sehingga pihak mahkamah syariah tdk memberi tanda patok sebagai bagian proses eksekusi. Yg mnjdi pertanyaan,, mengapa sebuah bangunan rumah yg bukan milik penggugat atau tergugat bisa masuk dlm daftar amar putusan hakim mahkamah yg akn di eksekusi. It artinya pihak mahkamah syariah s, salam malksanakan tugas tsb tdk berdasarkan proses hukum yg berlaku it terbukti dr ap yg trjadi ddlm proses eksekusi tsb bhw adanya sebuah rmh masuk dlm daftar eksekusi yg ternyata bukan hak milik pihak yg bertikai. Mumkin ini satu2nya pekerjaan aneh2 pihak mahkamah yg baru prnah trjadi seindonesia.tdk trbayang bagi sy seandainya sy lah pemilik rmh yg akn di eksekusi tsb,, dgn tampa sengaja bisa saja sy khilap sehingga sy menbebas leher si hakim yg memasukkan rmh sy mnjdi salah salh satu objek yg akn di eksekusi. Saran sy.. Pihak tergugat agar secepatnya melaporkan hal ini ke mahkamah konstitusi at ke mahkamah jyudisial, halim agung dan mabes polri agar segera memproses para pihak yg trkait, trlebih para Hakim2 mahkamah syariah s, salam, krn patut di duga kuat adanya deal to deal antara Hakim dgn Pihak penggugat dgn perbuatan melawan Hukum, semisal Suap, Sogok menyogok bahkan koorspirasi agr menghilangkan Hak2 pihak trgugat. Bagi masyarakat luas mari bersuara dgn damai dlm menyampaikan pendapat kt trkait ulah aneh Hakim2 mahkamah syariah s, salam tsb.