ACEH TAMIANG – trenberita.info | Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus seorang tindak pidana Narkoba jenis Ganja dengan ini sial MN (49) warga Kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (31/8/2019).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Delyan Putra SH. diteruskan ke Kasubag Humas Polres Aceh tamiang Ipda Didik Surya membenarkan bahwasanya telah mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis Ganja, Minggu (31/8/2019) di ruang kerjanya .
Lanjutnya didik surya menyampaikan, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Karang Aceh Tamiang ada seorang laki-laki yang menjual Narkotika jenis Ganja. Kemudian salah satu dari anggota Satresnakoba melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut dengan cara memesan narkotika melalui alat komunikasi telpon genggam.
Setelah mengetahui alamat dan identitas pelaku, serta langsung berkomunikasi via telpon, MN memberitahukan kepada Polisi bahwa narkotika yang akan dibeli, diletakkan didalam peti yang ada dibelakang rumahnya itu.
Setelah diperiksa, bahwa benar didalam peti tersebut berisikan 7 bal narkotika jenis Ganja yang didalam sebuah goni, Anggota kepolisian yang melakukan penyamaran berusaha untuk menangkap pelaku, diketahui sudah tidak berada di rumahnya.
Proses penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diketahui pelaku sedang berada di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Perdamaian Kota Kuala Simpang, langsung saja Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap MN tambahnya lagi.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa MN mengakui ganja yang ada dibelakang rumahnya adalah miliknya. Untuk di lakukan proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang, Terangnya Ipda Didik pada media. (TB.Zainal)