SATRES NARKOBA POLRES LAMPUNG UTARA RINGKUS PENGEDAR SABU DAN GANJA

0
92
tersangka nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya

LAMPUNG UTARA – trenberita.info | Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja usai transaksi di Jalan Gunung Labuhan, Blambangan Pagar daerah itu, Senin (9/9/2019) pukul 22.00.

Tersangka adalah Moch Fahrurozi (28), warga Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp. 350 ribu dan dua bungkus daun ganja yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan tersangka yang merupakan karyawan pabrik pakan ternak itu ditangkap usai menjajakan narkoba jenis sabu dan daun ganja. “Saat tersangka ditangkap, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dan dua bungkus (ampal) daun ganja, ” ujarnya. Selasa (10/9/2019).

BACA JUGA :  SELAMAT DAN SUKSES ATAS SERTIJAB KEPALA DESA PJ

Kasat juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. “Tersangka mengakui barang terlarang tersebut dia dapat dari daerah Lampung Tengah. Dia nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan saja, ” kata Kasat. (TB.BAMBANG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini