Sabtu, April 20, 2024
BERANDARAGAMRICHARD A PANJIATAN DI ANGKAT TENAGA NON PNS BLUD RSUD PANDAN DIBERHENTIKAN...

RICHARD A PANJIATAN DI ANGKAT TENAGA NON PNS BLUD RSUD PANDAN DIBERHENTIKAN DENGAN LISAN

TAPTENG SUMUT – trenberita.co | Richard A Panjaitan di Pecat dari Pegawai Non PNS dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanpa alasan yang tepat di duga karena unsur Politik.

Keputusan Direktur RSUD Pandan Nomor : 900/6602/RSUD/X/2017 Menetapkan Richard A Panjaitan Tenaga Harian Lepas (THL) petugas Oksigen Dinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan.

Keputusan Direktur RSUD Pandan No. 900/09.168/RSUD/I/2018. Pengangkatan Pegawai Non PNS Tenaga Medis dan Administrasi pada PPK-BLUD RSUD atas nama Richard A Panjaitan.

Keputusan Direktur RSUD Pandan No. 800/3787/RSUD/VII/2018. Tentang Rotasi/Mutasi, Penempatan dan Penambahan Tugas Pegawai di Lingkungan RSUD Pandan dan mengangkat Richard A Panjaitan mengemban tugas ” Petugas-Kordinator Oksigen mengantikan Andre G.T.T Situmorang SKM yang memiliki tugas baru Tenaga Fungsional.

Keputusan Direktur RSUD Pandan No. 900/16/RSUD/I/2019 Pengangkatan Pegawai Non PNS Tenaga Medis, paramedis dan Administrasi pada PPK-BLUD RSUD Pandan

Tgl 15 Mei 2020 di berhentikan bekerja dari Pekerjaan Jabatannya dengan lisan oleh Kasubbag Astar Sitompul dengan alasan tidak jelas.

Pada Hari ini Senin (08/06/2020) Richard A Panjaitan mendatangi Kasubbag dan Kepala Tata Usaha Bonar Silalahi dan mendapat Selembar Surat Perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pj. Direktur RSUD Pandan Rikky Nelson Harahap.M.Kes. pertanggal 15 Mei 2020.

BACA JUGA :  DIMALAM PERGANTIAN TAHUN 1442 H, PEMKAB LAMPURA GELAR ZIKIR, SHOLAWAT DAN DOA BERSAMA DIHALAMAN PEMKAB

Dalam isi.surat adalah Richard A Panjaitan diberhentikan  dengan alasan Tidak mentaati ketentuan dan Peraturan yang di tetapkan : -.Meninggalkan tugas tanpa membuat Surat Izin tertulis pada Impinan. – Tidak mengindahkan teguran-teguran lisan yang telah di berikan.

Diberhentikan terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan, Hak-hak Saudara sebagai Tenaga Non ASN ditiadakan sejak tanggal surat ini diterbitkan.

Richard A Panjaitan, di dampingi Wartawan mencoba klarifikasi atas Pemberhentian secara sepihak yang Pengangkatan Pegawai Non PNS dan Yang Seharusnya Pencabutan SK dan Pemberhentian dengan juga SK.

Menurut Ricard dirinya tidak pernah melanggar apa yang disebut dalam surat Pemberhentian dan Kasubbag Astar Sitompul mengakui bahwa kinerja Richard dan Menjabat sebagai Kordinator Oksigen tidak pernah punya Masalah dapat tegoran Lisan ataupun Surat Peringtan. Kata Kasubbag Astar Sitompul di ruangannya Kantor RSUD Pandan Tapteng Senin (08/06/2020) Pukul.10.00.Wib.

Mencoba Jumpai  Pj. Direktur RSUD Pandan dr. Rikky Nelson Harahap. M.Kes di ruangannya namun di suruh ke Kepala Tata Usaha Bonar Silalahi

Ditanya hal Pemberhentian apa alasannya yang sebenarnya Pemberhentian Ricard, justru memilih dan diam dan tanya Apa Kesalahan nya juga memilih diam, ditanya yang menjadi Kewajiban Fihak RSUD. kepada Richard, KTU Bonar Silalahi mengatakan, akan ditransfer via rekening Richard. Katanya.

BACA JUGA :  JUMLAH PDP DI KABUPATEN SIMALUNGUN MENJADI 11 ORANG

Seyogyanya pada Tgl. 15 Mei 2020 Sesuai Surat Pemberhentian sudah selesai Apa yang menjadi Hak Richard, namun itu tidak di lakukan oleh Pj. Direktur RSUD Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Fihaknya berjanji akan membayarkan segala hak Richard pada hari ini dan akan di transfer via Rekening. Katanya di ruang kerjanya Hari Senin (08/06/2020) Pukul 11.00 Wib.

Richard A Panjaitan, yakin dengan.Pemecatan dirinya dari Pegawai Non PNS karena Politik di karenakan Bapak nya berprofesi Wartawan yang bertugas di Wilayah Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dan belakangan dapat Khabar persoalan.Pembelian Sebidang Tanah di Desa MelanII (dua) Kecamatan Tapian Nauli Tapteng, yang menurut Informasi dari Kepala Desa Tapian Nauli I (satu) Erwin Sibagariang.”

Dirinya di Pecat karena Bapaknya Richard Berprofesi Wartawan yang ingin meliput Acara Serah Terima Sebidang Tanah yang konon Katanya akan didirikan Pabrik Es. Ada pihak yang tersinggung (TB.Demak MP Panjaitan)

ARTIKEL TERKAIT
error: Content is protected !!