SUBULUSSALAM ACEH – trenberita.co | Balai Besar Pengembangan SDM ( BBPSDM) dan Penelitian Kominfo Medan Gelar Workshop Implementasi UU KIP Dan UU ITE serta Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Diskominfo Kota Subulussalam di gedung Serba Guna LPSE Setdako Subulussalam,Kamis (20/2/2020).
Acara workshop dibuka Wakil Walikota Subulussalam Drs.Salmaza,MAP.Turut hadir Anggota DPRK Subulussalam H. Zainudin dan Jefri, Kasdim 0118/Subulussalam Mayor Inf. Ramdhan, SIP, Kasat Binmas Polres Subulussalam AKP Asmadi, Kasi barang Bukti Kejari Subulussalam Idham Kholid Daulay, SH, sejumlah Pejabat Eselon II, III serta Para Kepala Kampong se-Kota Subulussalam .
Kepala Dinas Infokom Baginda, SH. MM dalam laporannya menyampaikan Diskominfo lahir dari instansi Dishubtelpar Kota Subulussalam dan menjadi garda terdepan dalam menjaga informasi.
Untuk pertama sekali dalam sejarah Kota ini seorang Staf ahli Kemenkominfo hadir di Kota Subulussalam.Dalam mengawali Perjanjian Kerjasama kita telah lakukan kunjungan kerja di BBPSDM dan Penelitian Medan serta langsung telah ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Staf Kemenkominfo yang hadir hari ini seorang Prof yang merupakan salah satu penyusun lahirnya UU KIP dan ITE, “kalau saja melalui dana kita belum bisa menghadirkan staf ahli, Alhamdulilah melalui Balai Besar telah menghadirkan beliau”, ujar Baginda.
Diskominfo Subulussalam akan mendukung program-program untuk kemajuan tehnologi informasi disemua instansi yang ada di Kota Subulussalam,dalam rangkaian peningkatan informasi dan komunikasi maka kita harus menyiapkan SDM dan anggaran.
Dalam rangka itu juga kita akan membangun koordinasi yang komprehensif dengan jajaran jurnalis yang ada di Kota Subulussalam. Kita akan berupaya untuk selalu aktif di media sosial, tambahnya.
Kepala BBPSDM dan Penelitian Kominfo Medan Drs. Irbar Samekto, M.SI dalam sambutannya mengatakan Kominfo akan memperhatikan perkembangan era digital dengan actor adalah anak-anak muda sebagai bonus demografi yang akan memimpin Indoensia kedepan.Kami memperhatikan kompetensi mereka dg beasiswa gratis utk tahun 2020 sebanyak 50 ribu orang.
Pada dekade sekarang telah berkembang media sosial dengan adanya hp Android , keberadaan tehnologi ini yang menjadi kasus informasi yang bersifat hoax atau doksi. Doksi adalah istilah anyar yang sedang berkembang.
Didalam Perjanjian Kerjasama ada beberapa poin yang ingin disinergikan terkait SDM aparatur, masyarakat, anak-anak, ibu rumah tangga dan penelitian.
Arahan Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang yang disampaikan Wakilnya Drs.Salmaza,MAP mengatakan Perjanjian kerjasama ini harus menjadi komitmen kita untuk peningkatan SDM yang menjadi keharusan kita sbg aparat, masyarakat dan pelajar.
Melalui PKS ini hambatan yang terjadi bisa ada solusi.Adanya PKS antara Diskominfo dan BBPSDM adalah awal yang baik dalam pengelolaan informasi di Kota Subulussalam.
Informasi telah menjadi kebutuhan pokok, bisa jadi bermanfaat posisitf atau malah kebalikannya. Jangan gara-gara iseng kita bisa berakibat hukum.
Informasi terbuka saat ini bisa dibaca oleh semua pihak, adanya Keuchik/Kades dalam kesempatan ini mengingatkan agar dana desa dipublish.
Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Hukum Prof. DR. Henri Subiakto, MA yang menjadi pembicara dalam acara Workshop tersebut menyampaikan masih banyak pejabat yang kurang memahami UU KIP dan ITE.Kedua UU (KIP dan ITE) lahir pada masa Presiden SBY dari Kementerian Kominfo.
Era keterbukaan hari ini adalah keharusan, suka tidak suka harus menerima keterbukaan dan transparansi.Dengan budaya kritik kita menjadi lebih hati-hati, bijaksana,dan cerdas. Makna UU KIP adalah kultur keterbukaan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus mampu mengelola informasi dengan berbasis elektronik,system tata kelola informasi harus dikelola dengan bagus.Ada 4 macam informasi yakni berkala, serta merta, setiap saat,dan informasi pengecualian. Sanksi Pidana pasal 53, pasal 55 UU KIP,Transformat (TB.Dedy)