POLRES TAPUT GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KEMATIAN KRISTINA GULTOM

0
117
Terungkapnya pelaku pembunuhan Kristina Gultom

TAPUT SUMUT – trenberita.info | Beberapa bulan yang lalu jasad seorang wanita muda Kristina Gultom yang ditemukan di perladangan si tolu tolu Dusun Pangguan Kec. Tarutung Kab. Tapanuli Utara pada hari minggu (4/08/2019) sekira pukul 17.00 wib. Yang lebih menghebohkan adalah jasad tersebut dalam kondisi yang sangat mengenaskan.

Kerja keras Polres Tapanuli Utara untuk menyikapi misteri tewasnya korban yang bernama Kristina Lamria Gultom (20), warga Dusun Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, membuahkan hasil. Tersangka pembunuh Kristina ditangkap oleh tim Res Polres Taput, “Tersangka sudah kami tangkap beserta barang bukti dan motif pembunuhan sudah jelas diakui si pelaku inisial RH (36)” jelas Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen saat press release, Sabtu  (14/9/2019) pagi di mako Polres Tapanuli Utara.

Terungkapnya pelaku pembunuhan Kristina Gultom, dan mayatnya dibuang dibawah pohon bambu dan salak, berkat informasi serta hasil penyelidikan. Diperoleh keterangan, tersangka yang kini diamankan di Mapolres Taput adalah RH (36). Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Zulkarnain, di rumah tersangka  Dusun Pangguan Desa Hutapea Banuarea Kec. Tarutung.

BACA JUGA :  KEJATISU BENTUK TIM UNTUK MENYELIDIKI KASUS DUGAAN KORUPSI YANG DILAKUKAN EKO PRABOWO, ST., MT

RH ditangkap Senin (05/8/2019) menjelang siang dan sempat akan melarikan diri kearah persawahan. Dia tega menghabisi nyawa Kristina dan menyetubuhinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 helai baju kaos oblong warnah merah, 1 helai tangtop warnah merah, 1 buah shot/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang sebesar Rp. 5000,- dan 1 unit sepeda motor merk smash warna biru dan 1 unit Handphone merk nokia warna biru.

Dari keterangan tersangka RH, setelah selesai membunuh kristina gultom, selanjutnya tersangka melihat satu buah gubuk di tengah kebun coklat dengan maksud untuk meletakkan korban di dalam gubuk tersebut. Saat tersangka melihat baju korban terbuka dan celana si korban juga terbuka hingga sampai lutut korban, si tersangka RH langsung naik nafsu dan menyetubuhi si korban.

BACA JUGA :  DIDUGA SALAH GUNAKAN DANA HIBAH PILKADA TAHUN 2020, FMLB UNJUKRASA MINTA KAPOLDA SUMUT PANGGIL DAN PERIKSA SELURUH KOMISIONER KPU LABUHANBATU

Setelah usai berhubungan intim, tersangka RH menyeret korban kebawah pokok bambu dan meletakkan si korban dengan posisi telungkup dan posisi telanjang bulat, terangnya.

Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen menjelaskan tersangka dituduh melanggar pasal 338 KUH Pidana, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Terungkapnya tindak pidana pembunuhan,  setelah sebelumnya polisi melakukan otopsi  untuk mengungkap kebenaran atas kematian kristina Gultom. Dan baru sekarang lah keluar hasil Forensik dan tes DNA nya, atas bantuan Puslabfor Mabes Polri terang Kapolres mengakhiri. (TB.Reno H)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini