TAPUT SUMUT – trenberita.info | Tim Sat Res Narkoba Unit Polres Tapanuli Utara, mengamankan satu orang pemuda inisial NL alias Vendro (20) warga Jln. MR Rufinus Lumbantobing, Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara diduga memiliki Narkoba Golongan I jenis Sabu.
Informasi diperoleh, pelaku NL ditangkap petugas, Selasa (8/10/2019) sekira pukul 13.30 Wib, di daerah Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat pelaku memiliki sabu.
Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen M Psi, melalui Kasubbag Humas, Aiptu Sutomo Simaremare mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan 1 lembar kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 lembar kertas timah rokok berisi 1 buah plastik warna bening berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi petugas, pelaku tersebut mengakui bahwa barang haram (sabu) merupakan miliknya yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan.
“Pelaku NL, serta barang bukti 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram, 1 lembar tisu warna putih dan 1 lembar kertas timah rokok, telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Taput, guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, ” tegasnya. (TB.Reno H)