TAPTENG SUMUT – trenberita.info | Selasa (02/07/2019) Pukul 10.00 Wib Polres TapTeng melaksanakan rekonstruksi‘ Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Santi Devi Malau (25) Pegawai Bank Syariah Mandiri (BSM) Pandan meninggal.
Dimaksud dalam Pasal 365 ayat 4 Subs Pasal 265 ayat 3 Jo Pasal 55,56 ayat 1 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55,56 Subs 170 ayat 2 butir 3 dari KUHPidana, Peristiwa tersebut terjadi Hari Kamis (13/06/2019) sekitar Pukul 22.00 Wib di Kamar Kos No. 3 Milik Noni Simatupang Jln.Padang sidempuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan dan Rekonstruksi di laksanakan di TKP Jln. Padang Sidempuan Kel.Pandan. Pers relis Paur Humas Polres TapTeng IPTU Rensa Sipahutar
rekonstruksi‘ dilaksanakan berdasarkan UU Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI. Nota Dinas Kapolsek Pandan No.B./ND-01/VI/RES.I.8/2019 tentang permohonan bantuan Pengamanan untuk kelancaran Pelaksanaan rekonstruksi‘.
Pelaksanaan Rekonstruksi dilakukan penyidik dan JPU dengan Pengamanan Personil Polres Tapteng dan Kapolsek Pandan.
Melewati proses penyelidikan berdasarkan keterangan saksi bukti petunjuk terduga tersangka merupakan tetangga Kos Korban dan hasil Keterangan tersangka bahwa Pencurian yang mengakibatkan hingga matinya korban rekonstruksi‘ yang dilaksanakan sebanyak 25 Adegan.
Para Pemeran dan skenario rekonstruksi‘, Dimas Peristiwa (tersangka 1), Nurhayanti Nasution (tersangka 2), Widia Pratiwi Ananda Sikumbang (Korban).Ernita Novita Sari Panggabean (Saksi 1), Hery Yanto (saksi 2), Chadija Sitompul (saksi 3), Siti Pohan sebagai pengganti Lestia Manik (saksi 4), Muhammad Akbar Sikumbang (Saksi 5)
Kegiatan rekonstruksi dihadiri Kasat Reskrim Polres TapTeng AKP Dody Nainggolan SH dan Anggota Kapolsek Pandan AKP. Hery SH, PN Sibolga di wakili Multi Aswan, Kajari Sibolga diwakili Kasipidum Syakhrul SH.MH (JPU), Kepala Cabang BSM Pandan, Camat Pandan, LKBH Sumatera Utara Parlaungan Silalahi SH. Keluarga Korban (TB.Elgia Marbun)