PAKPAK BHARAT – trenberita.co | Pakpak Bharat : Polres Pakpak Bharat Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si, bersama Waka Polres Pakpak Bharat Kompol Elisa Sibuea S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH. Beserta dihadiri oleh sejumlah Wartawan Kabupaten Pakpak Bharat. Kegiatan dilaksanakan Bertempat di Mako Polres Pakpak Bharat Kamis (13 Juli 2023).
Kapolres Pakpak Bharat dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Polres Pakpak Bharat telah berhasil menahan, 4 Orang Tersangka penyalah gunaan narkotika dengan inisial (LS), (IK), (RN) dan (OH). Dalam Ops dengan Sandi Antik Toba Sat Narkoba Polres Pakpak Bharat Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat dengan barang bukti Sabu dengan berat 21,72 Gram secara total dari 4 tersangka tersebut.
Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika inisial LS. Pada hari Selasa 13 Juni 2023 di jalan lintas Sidikalang – Salak Dusun Panjaratan Desa Kuta Dame kecamatan Kerajaan Kab. Pakpak Bharat tepatnya di depan Pos penyekatan Covid 19, dimana dari yang bersangkutan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah 3 paket plastik klip yang beratnya 0,53 gram adapun yang bersangkutan merupakan target operasi antik Toba – 2023 dan penangkapan dilakukan menggunakan tehnik undercover buy.
Setelah tertangkap pelaku penyalah guna narkotika alias LS, Kristen, Wiraswasta, Tanjung Rahu 2 Desa Kuta Dame Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat. Dilakukan pengembangan oleh sat Narkoba Polres Pakpak Bharat yang membuahkan hasil tertangkapnya atas nama dengan inisial IK, RN dan OH. Pasal yang di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Menambah “Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Pakpak Bharat ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.
Bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,”Pungkasnya(10).