KOTA SIBOLGA SUMUT – trenberita.info | Hasil audit rekam medik, berdasarkan Pasal 17 Huruf (h) UU 14/2018 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa dalam data rekam medis adalah termasuk yang dikecualikan dari keharusan terbuka untuk publik.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR FL Tobing dr. Donna Pandiangan hari Selasa (02/07/2019) Pukul 14.00 Wib melalui Dinas Kominfo Kota Sibolga yang disampaikan Denni Lubis.
Ia. Tambahkan Pasal 46-47 dalam UU Praktik Kedokteran 29/2004 tentang Rekam Medis, disusul dengan pasal 48 Tentang rahasia kedokteran, yang diturunkan pada Permenkes 269/2008 tentang Rekam Medis pada pasal 12, dan diperkuat pada pasal 5-6 Permenkes 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran bahwa Rahasia Kedokteran dapat dibuka hanya untuk memenuhi permintaan Aparatur penegak hukum dalam rangka Penegakan hukum.Katanya
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4. Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan dokter Gigi dalam pasal 3 ayat (2), huruf q, ‘ membuka rahasia kedokteran ‘ merupakan salah satu bentuk pelanggaran Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.katanya
Pasal 322 KUHP, yang antara lain menyatakan ” Barang Siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan Oleh karena Jabatannya, baik sekarang maupun yang dahulu, di hukum dengan Pidana Penjara selama-lamanya sembilan bulan atau Pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” ujarnya
Hasil audit rekam medis sudah dilaksanakan, dimana pelayanan yang diberikan kepada Pasien selama perawatan di Rumah Sakit Sudah sesuai dengan SOP yang berlalu. (TB.Elgia Marbun)
Keterangan yg sungguh membuat gelap…