TAPUT SUMUT trenberita.info | Tiga orang berhasil ditangkap personil Polres Tapanuli Utara atas kasus peredaran uang palsu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang palsu dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 5 ribu.
Para pelaku inisial PS (34) warga Desa Sigurung gurung kec. Pahae Jae, JM (38) warga Desa Pardomuan Nenggolan Kec. Pahae Jae, dan LM (31) Warga Jln. Ferdinan Lumban Tobing, Kec. Tarutung Barang bukti yang diamankan yaitu uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 lebar dan Rp 5 ribu sebanyak 41 lembar.
Pengungkapan terjadi pada hari kamis (15/08/2019) dari laporan Nurmala Simatupang (63) dan Sahrani Dwanti Pane (17) warga Silangkitang Kec. Pahae Jae, yang mengetahui pelaku PS (34) mengedarkan Uang Palsu dengan cara membeli beberapa bungkus rokok di kedai milik Nurmala Simatupang. Tim unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara kemudian mendalami informasi tersebut.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas Marasi Silaen mengatakan dalam konferensi pers nya Jumat (16/08/2019) di Mako Polres Tapanuli Utara, pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019, sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka PS telah mengedarkan Uang Palsu pecahan Rp. 50.000,- dan uang palsu pecahan Rp. 5000,- di huta sampilpil desa silangkitang Kec. Pahae Jae Kab. Tapanuli Utara, dan uang palsu yang sempat di edarkan tersangka PS adalah sebanyak Rp. 335.000,-( Tiga ratus tigah puluh lima ribuh rupiah), serta uang palsu tersebut di peroleh dari JM dengan cara membeli uang palsu Rp. 1.000.000,-( Satu juta rupiah) dibayar dengan dengan harga 30% (belum dibayar).
Sedangkan tersangka JM memperoleh uang palsu tersebut dari tersangka Erwin (DPO) dengan perantara tersangka JM, dan uang palsu sebanyak Rp. 5.000.000′- (lima juta rupiah), yang di dapat dari tersangka JM di bayar dengan harga Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah) kepada tersangka Erwin yang statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO), tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Zulkarnain SH menambahkan kasus ini masih terus didalami, Modus nya uang itu dijajakan kepada masyarakat. Kita kembangkan terus, untuk mengungkap adanya pelaku lain yang terlibat, ” kata Zulkarnain kepada trenberita.info.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka PS, 4 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- dan 27 lembar uang palsu pecahan Rp. 5.000,-. Dan dari tersangka JM diamankan 14 lembar uang palsu pecahan Rp. 5.000,-. Dan dari tersangka LM barang bukti Nihil.
Ketiga sindikat pengedar uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (TB.Reno Hutabarat)