TAPUT SUMUT – trenberita | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan rapat pleno pengesahan anggota DPRD periode 2019-2024, Senin (22/7/2019) di ruangan aula KPU Taput.
Ketua KPU Kab. Tapanuli Utara Kopman Pasaribu, ST, SH, MH mengatakan pengesahan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019-2024 dilakukan setelah lima hari lalu pihaknya menerima surat edaran KPU RI nomot 1027/2019 menyebutkan KPU Kabupaten/Kota yang hasil rapat pleno perolehan suara Pileg tidak diperselisihkan di MK untuk segera melakukan penetapan anggota DPRD terpilih.
KPU Kabupaten Tapanali Utara tidak ada perselisihan di MK terkait hasil penghitungan suara untuk DPRD, makanya kami gelar rapat pleno terbuka penetapan Calon Anggota DPRD terpilih hari ini, tutur Kopman pasaribu.
Berdasarkan hasil rapat pleno, kata kopman kepada trenberita.info di ruang kerjanya, ditetapkan 35 orang anggota DPRD terpilih Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019-2024. Partai PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak 10 kursi, PKB 3 kursi, Partai Gerindra 1 Kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Perindo 2 kursi, Partai Hanura 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PKPI 2 kursi.
Kopman Pasaribu melanjutkan, hasil rapat pleno penetapan perolehan kursi tersebut akan diberikan kepada sejumlah pihak, seperti Parpol melalui saksi yang di barengi surat mandat dari parpol masing-masing.
Untuk pelantikan kata dia tergantung dari keputusan Gubernur Sumatra Utara. Pihaknya hanya memberikan sejumlah syarat pelantikan seperti hasil keputusan KPU berkaitan dengan hasil pemilu bersama berita acaranya.
Kan ada syarat individu seperti SKCK, foto kopi KTP dan lain-lain, itu diserahkan Anggota DPRD terpilih kepada Gubernur melalui Bupati Tapanuli Utara, katanya. (TB.Reno Hutabarat).