PENCURIAN TV DI RUMAH SAKIT TELAH DIAMANKAN POLRES LANGSA

0
89

KOTA LANGSA ACEH – trenberita.info | Kini Polres Langsa mengamankan dua pelaku tersangka yang melakukan pencurian empat unit TV di Rumah Sakit Cut Meutia Medika Nusantara (RSCMMN) kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, SIK, pada hari Sabtu (7/12/2019), menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah TI, (29) dan IF, (31), keduanya adalah warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro dan mereka juga merupakan pekerja sebagai Satpam di rumah sakit RSCMMN tersebut.

Ditambahnya lagi pencurian itu terjadi sekitar akhir bulan Oktober 2019, sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana, awalnya pelaku T yang bertugas jaga piket malam menghubungi pelaku IF. Kemudian setelah IF tiba sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya langsung melakukan pencurian TV dengan cara mengambil kunci gudang aset tehnik yang disimpan di pos Satpam, lalu membuka pintu gudang aset tersebut dan mengambil satu unit TV merek Panasonic ukuran 32 inci.

BACA JUGA :  GOLKAR KOTA LANGSA USUNG KADER UNTUK PILKADA MENDATANG

Tidak sampai di situ pelaku melakukan aksinya, TV itu mereka bawa kabur dan setelah pencurian yang pertama berhasil beberapa hari kemudian keduanya kembali mengulanggi perbuatanya yang sama yaitu mencuri TV yang tersimpan digudang aset tehnik tersebut.

“lalu untuk pencurian ini pelaku berhasil membawa kabur sebanyak dua unit TV dan beberapa hari kemudian kedua pelaku datang untuk pencurian yang ketiga, pelaku hanya berhasil membawa kabur satu unit TV, ” ujar Kasat pada media.

Lanjut Kasat, dari empat unit TV yang di curi oleh para pelaku yang berhasil dijual kembali oleh pelaku hanya tiga unit, sedangkan yang satu unit lagi tidak berhasil di jual dan dibuang ke laut karena pelaku IF sudah merasa ketakutan, sebab perbuatan pencurian tersebut sudah diketahui oleh para pekerja serta para mandor bagian tehnik rumah sakit tersebut.

BACA JUGA :  DIDUGA KETUA DEWAN KOMITE SEKOLAH SDN 04 KOTABUMI UDIK TIDAK DI FUNGSIKAN

Sementara itu, hasil penjualan TV curian tersebut pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 4.900.000, sedangkan untuk satu unit proyektor merk Epson yang juga telah hilang dicuri, kedua pelaku mengakui bahwa mereka yang mencuri.

“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud di atas serta di kenakan dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP pidana penjara, ” tandas Kasat. (TB.Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini