HUMBAHAS SUMUT – Trenberita.
Kepada Trenberita.info, Jony mengatakan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah tahun 2017 kebawah dan masih menjabat kepsek sampai saat ini wajib mengikuti pelatihan penguatan Kepala Sekolah. sedangkan yang diangkat diatas Tahun 2017 sudah tidak wajib lagi mengikuti pelatihan sebab sudah memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah.
“Bagi Kepala Sekolah yang tidak mengikuti pelatihan konsekuensi nya bakal diberhentikan sebagai Kepala Sekolah dan tunjangan Kepala Sekolah bakal tidak dibayarkan” terang Jony.
Senada,Janner Panjaitan,Sekretaris Dinas Pendidikan Humbahas menjelaskan bahwa pelatihan itu harus di ikuti oleh Kepala Sekolah yang diangkat Tahun 2017 kebawah selama satu minggu.”hal itu merupakan Amanah dari Permendikbud no 6 Tahun 2018″ terangnya.
Selain Pelatihan yang akan di mulai Kamis 25 juli hingga 3 Agustus di Dolok sanggul,masih ada pelatihan penguatan Kepala Sekolah yang di Program kan Kemendikbud melalui BPSDM Sumatera Utara “namun kita belum tau berapa orang kuotanya” kata Danner sembari mengisyaratkan menunggu ketentuan dari Sumatera Utara.(TB.Edison Ompusunggu)