PAKPAK BHARAT – trenberita.co | Oknum ANS/PNS inisial MM yang merupakan pegawai atau bekerja di Kantor Camat Tinada Kabupaten Pakpak Bharat gugat sang suami cerai, Oknum Camat Kecamatan Tinada diduga ada terlibat dalam gugatan cerai tersebut
Sang suami inisial LB yang merupakan tergugat cerai oleh istrinya inisial MM, yang sangat kecewa atas keterlibatan Oknum Camat dalam gugatan perceraian MM tersebut, setelah mengetahui ternyata Camat selaku atasan langsung sang penggugat yang merupakan istri tergugat melihat dalam surat gugatan Cerai yang dilayangkan sang istri inisial MM kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, pada tanggal, 16 Mei 2023 yang lalu.
Dimana dalam surat penggugat tersebut yang tertuang pada “alasan/dalil-dalil penggugat adalah sebagai berikut” di poin nomor 15, yang menjelaskan ” PENGGUGAT TELAH MENDAPATKAN SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN PERCERAIAN NO.39 TAHUN 2023 TERTANGGAL, 09 MEI 2023 DARI CAMAT KECAMATAN TINADA DITANDA TANGANI ATASAN PENGGUGAT HENDRI LIASATE SOLIN, S.Pd.MM”.
Sang suami yang mengetahui adanya surat keputusan pemberian izin perceraian tersebut kepada istrinya selaku penggugat, sangat kecewa dan sangat heran.
Dimana sebelum istrinya tersebut melayangkan surat gugatan perceraian ke pengadilan Negeri tersebut, dirinya (LB) pernah menerima surat panggilan oleh camat, supaya sang suami datang ke kantor camat tinada untuk di pertemukan dengan istrinya guna mempertanyakan apakah sang suami bersedia bercerai sesuai dengan gugatan istri LB tersebut, namun surat panggilan tersebut diabaikan oleh tergugat karena menurut LB surat tersebut panggilan bukan undangan, selain itu surat camat tersebut dibuat waktunya pertemuan pada jam : 00 (jam 12 malam)
Namun setelah beberapa hari surat panggilan camat tersebut tidak di respon oleh sang suami, kemudian sang istri melayangkan surat gugatan cerai ke PN sidikalang.
” saya heran kok bisa Camat Tinada ini terkesan lebih mementingkan perceraian antara saya dengan istri saya ya ?, dan apa sih pentinya perceraian kami ini kepada Oknum Camat Tinada ini ya ?
Padahal kalau Camat ini memahami tentang fungsinya selaku atasan atau pimpinan dari pada istri saya itu, tentunya Camat ini tidak akan memberikan persetujuan atau izin perceraian kami ini.
Selaku Pimpinan atau atasan semestinya harus melindungi atau memberikan panutan edukasi agar para bawahanya tidak tercela atau tetap memberikan contoh kepada halayak umum seorang PNS itu selaku pelayan masyarakat.
Tentu sikap Camat ini, tentunya akan saya pertanyakan kepada Bapak Bupati Pakpak Bharat atau Sekda selaku atasan langsung dari pada Camat Tinada ini, apakah sudah patut sikap Camat dengan ringannya oknum Camat memberikan izin atas permintaan istri saya untuk bercerai tersebut,” tandas LB selaku tergugat cerai oleh istrinya (12/09/2023).
Apakah permintaan surat persetujuan cerai tersebut dari atasan sang istri LB baru pertama kalinya ini diajukan ke atasan atau camat dimana tempat penggugat bekerja ?
Menurut LB permintaan surat izin cerai dari atasan langsung sang istrinya tersebut dari camat sebelumnya, sudah berulang kali di ajukan sang istri ke camat sebelum HLS selaku Camat di Tinada ini, namun hal itu tidak pernah di respon camat sebelumnya karena LB tetap mengatakan tidak mau cerai dengan istrinya tersebut.
Namun setelah Camat Tinada di jabat Hendri Liasate Solin, begitu dengan mudahnya camat mengeluarkan surat izin tersebut.
Hal serupa pernah terjai bahwa ada seorang istri selaku PNS di pemrintahan Pemkab Pakpak Bharat pernah mengajukan surat permohonan surat persetujuan izin cerai dari atasannya, namun tetap permohonan tersebut sudah ada hampir puluhan tahun tidak pernah di berikan seorang atasan tersebut, karena menurut sang atasan tersebut tugas dirinya selaku atasan tentunya harus dapat memberi contoh yang baik kesemua halayak umum apalagi sang bawahannya tersebut.
Juga menurut salah satu atasan yang pernah dimohon pemohon surat izin cerai tersebut, alasannya tidak memberikan surat izin tersebut, karena sang atasan tidak tega melihat bawahannya cerai antara hubungan suami istri juga karena suami pemohon tidak mau cerai dari istrinya.
Hasil konfirmasi krumedia ini dengan Camat Tinada melalui WA (13/09/2023)
Izin konfirmasi pak camat.
Apa alasan atau kepentingan pak camat dengan gugatan perceraian antara penggugat Mawarni br Manik dengan suaminya selaku tergugat Limson Boangmanalu ?
Dimana camat sebulum bapak tidak pernah memberikan Surat Keputusan Pemberian Izin cerai kepada bawahannya apalagi sang suami selaku tergugat tidak menginginkan perceraian dengan istrinya tersebut karena sang suami sayang kepada istrinya dan demi terjaganya hak anak – anaknya dalam mendapat kasih sayang dari kedua orang tauanya.
Dimana surat keputusan pemberian izin perceraian no.39 tahun 2023 tertanggal, 09 mei 2023 dari camat kecamatan tinada ditanda tangani atasan penggugat Hendri Liasate Solin, S,Pd. MM
Keterangan tersebut tertuang di surat gugatan cerai yang di layangkan penggugat ke PN Sidikalang di poin 15 tertanggal, 16 mei 2023.
Apakah pak camat selaku kepala rumah tangga di keluarga bpk sediri, tidak pernah merasakan apapun pasti bpk perjuangkan demi keluarga kita sendiri ? Sehingga begitu mudahnya pak camat meberikan izin agar keluarga bawahan bpk itu bisa cerai ?
Salam hormat, dari kru media trenberita.co. sayang sampai berita ini di terbitkan Camat tidak ada memberikan jawaban.(10) Bersambung……………………………………..