TAPTENG ,SUMUT – trenberita.info | Seorang nelayan ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/7/2019) sore. Tersangka berinisial ARS alias Buyung (36) ditangkap di pinggir jalan Zainul Arifin, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga. Kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH.SIK.MH. melalui Paur Subbag Humas Polres TapTeng IPTU Rensa Sipahutar. Hari Kamis (05/07/2019) Pukul 12.00 Wib.
Buyung adalah warga jalan Jati atau (jalan empat), Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga, ditangkap dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
” Dari tersangka Buyung, Polisi menyita barang bukti ganja 16 paket kecil ganja terbungkus kertas buku tulis. Satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu bungkus sedang ganja dibungkus buku tulis seberat 10 gram,” ujar Iptu Rensa
Iptu Rensa Sipahutar Terangkan, ” Penangkapan tersangka Buyung atas adanya informasi dari masyarakat bahwa ada diduga dua 2 laki-laki membawa narkoba jenis ganja dari arah ketapang.” Katanya dan menyebut bahwa tersangka mengendarai sepeda motor.katanya
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Martoni L bersama personilnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan melakukan pengintaian kemudian melihat tersangka dan menyetop serta menangkap Buyung,” terang Iptu Rensa dan teman tersangka melarikan diri.
Keterangan Rensa, barang bukti ditemukan petugas dari kantong depan sebelah kiri tersangka sebanyak 11 paket kecil tersimpang dalam kotak rokok Dji Sam Soe, lima paket dari kantong celana belakang, serta satu paket kecil dari kantong celana depan sebelah kanan.jelasnya
“Untuk proses sidik lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Tapteng,” pungkas nya. (TB.Elgia Marbun)