TAPUT SUMUT – trenberita.info | Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Fajar Gultom menyatakan, kebutuhan listrik dalam penyelenggaraan pameran hari jadi Kabupaten Tapanuli Utara ditransasikan sebesar 17.000 Kwh yang dibayarkan senilai Rp 25 juta melalui penggunaan tarif multiguna Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Kalau tidak salah, kita anggarkan Rp29 Juta. Namun, atas koordinasi kita dengan pihak PLN, jadinya Rp25 juta saja, ” jelas Fajar melalui pesan elektroniknya yang diterima awak media.
Kebutuhan arus listrik tersebut digunakan untuk kebutuhan penerangan dan kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan pameran selama satu minggu hari jadi Tapanuli Utara ke-74, yakni sejak 30 September – 6 Oktober 2019.
Saat kebutuhan daya listrik yang dimohonkan seiring nilai anggaran dimaksud, Fajar mengungkapkan jika pelaksanaan pameran diestimasi membutuhkan besaran daya 17.000 Kwh.
Sebelumnya, Ketua Obor Monitoring Citra Independen Sumut (OMCI) Maniur Manalu mengatakan, penyambungan jaringan yang langsung dilakukan dengan sistem cangkok jaringan lampu jalan dan menyalurkannya ke stand pameran tanpa adanya meteran terkesan menjadi ajang legalisasi pencurian listrik.
Sambungan aliran listrik PLN yang “nyeleneh” tanpa didukung pengaman sekring di setiap stand pameran Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara ke-74 juga berpotensi membahayakan pengunjung, terlebih di musim penghujan yang saat ini melanda wilayah Taput.
“Instalasi sambungan listrik yang di duga asal-asalan tersebar di seluruh stand pameran. Ini sangat berbahaya bagi pengunjung maupun penghuni stand, terlebih tidak adanya pengaman sekring listrik yang terpasang, ” sebut Maniur.
“Penyambungan listrik tanpa pengaman (sekring) di stand pameran HUT Taput tidak memperdulikan nyawa pengunjung. Setidaknya, hal ini harus diwaspadai hingga kejadian serupa beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang siswa SD akibat tersengat listrik di Sipoholon, beberapa waktu lalu, tidak terulang lagi, ” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Maniur, saat penyambungan jaringan, oknum petugas yang diduga personil teknis PLN setempat juga melakukan penyambungan tanpa menggunakan alat pengaman diri sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 08/MEN/VII/2010, yang mewajibkan setiap pekerja untuk menggunakan alat pengaman diri.
Manajer PLN Tarutung, Adnan, yang dihubungi via pesan elektroniknya menyebutkan, pihaknya akan segera menertibkan perihal ketidaksesuaian yang terjadi di lapangan.
Adnan” menambahkan untuk instalasi yang asal-asalan itu sudah kami cek, itu merupakan instalasi dari EO-nya. Untuk PLN sudah memasang pembatas dan pengaman di setiap saluran utamanya, ” tegasnya. (TB.Reno H)