KETUA DPC AJOI LAMPURA MEMINTA AGAR PENEGAK HUKUM SEGERA MENANGKAP PELAKU KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

0
88
Ketua Dpc Alinsi Jurnalistik Online

LAMPUNG UTARA – trenberita.co | Ketua Dpc Alinsi Jurnalistik Online ( AJO ) Indonesia Menduga Ada Nya Pelanggaran Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Di Lakukan Oleh Oknum HR Ketua Ormas.

Dalam mengamati apa isi dari Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d. Jika benar Oknum HR sebagai ketua salah satu ormas, yang melakukan tindakan kekerasan kepada Wartawan EF Yang terjadi rumah makan Ayuni rabu 05/02. kec.bukit kemuning kab.Lampung utara.

“Maka di duga telah melanggar apa yang ada dalam ketentuan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.Perppu ini juga menegaskan, setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d, yaitu melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

BACA JUGA :  SPBU BERDIRI TANPA KANTONGI IZIN REKOMANDASI ALIH FUNGSI LAHAN DI JALAN LINTAS SIANTAR SERIBUDOLOK

Jika benar Oknum HR sebagai ketua ormas pp kab way kanan, yang melakukan tindakan kekerasan kepada Wartawan EF Yang terjadi di rumah makan Ayuni rabu 05/02. kec.bukit kemuning kab.Lampung utara. “Maka di duga telah melanggar apa yang ada dalam ketentuan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. pasal 59 ayat (3) huruf c dan hurut d.

Maka dari itu Pihak penegak Hukum dapat segera menjemput Oknum HR salah satu ketua ormas di kab.Way kanan, yang di duga pelaku tindakan kekerasan terhadap Insan Pers yang bernama EF wartawan surat kabar mingguan.Di dukung lagi dengan Laporan korban tertuang dalam surat laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU. Agar kira nya Anggota penegak hukum Polres Lampung utara dapat menjemput oknum tersebut untuk di adili sesuai dengan perbuatannya.(TB. Bambang-Ketua Dpc Ajo Lampura)

BACA JUGA :  MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD 1441 H GURU MULIA MESIR SYEKH ZAKARIA DATANG KE DESA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini