KENERJA KEJARI TUBA DI PERTANYAKAN TERKAIT LAPORAN MASYARAKAT

0
87
Tiga berkas laporan pengaduan organisasi masyarakat menjadi pertanyaan

TULANG BAWANG BARAT – tenberita.info | Tiga berkas laporan pengaduan organisasi masyarakat menjadi pertanyaan atas kenerja kejaksaan Negeri Tulang Bawang di antaranya ; Dugaan 91 Kepala Desa TUBABA Setoran Siskudes Dll dan Carut Marut Pembangunan Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Way Gemol PUPR TUBABA, berikut laporan SD N 1 Panaragan dengan dugaan manipulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) –  Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS, di Kejaksaan Negeri Manggala Kabupaten Tulang Bawang membuat tanda tanya sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Mintaria Gunadi selaku Pelapor di sapa awak media mengenai laporan pengaduan yang di sampaikan kepada Lembaga Adhiyakhsa Kejari Tuba. Terhitung sudah sebulan lebih laporan pengaduan kami serahkan bersama LSM FKPK namun di sayangkan atas Kinerja Kejari yang terhitung lambat dan terkesan tidak mendapatkan tanggapan yang serius, “ujar gunadi Koordinator Investigasi dan Pengkaderan Wilayah LSM LIPAN Lampung dengan awak media, “06/09/2019.

Laporan yang diterima oleh Staf Sekretariat umum Kejari Tuba terhitung penyerahan berkas 17/07/2019 namun sangat di sayangkan sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum, merujuk kepada Undang-Undang dan Peraturan Perintah bersama UU KIP sewajarnya Kami Sudah mendapatkan jawaban apa kelanjutan dan penidakan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang seperti yang telah di amanatkan dalam Rangkaian ” UU-PP “berikut ini tentang hak peran serta masyarakat “UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.Pasal 8 ayat (1) : Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih.

Pasal 9 ayat (1) :

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; dll

UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 41 ayat (1) :

Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  PAKAR ACEH MINTA PEMERINTAH UKUR ULANG LAHAN HGU PT LAOT BANGKO

Pasal 41 ayat (2) :

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi; hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, dll.

Pasal 41 ayat (3) :

Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP RI No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 1 ayat (1) :

Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (1) :

Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

Pasal 2 ayat (2) :

Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.

PP RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Pasal 2 ayat (1) :

Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk, diantaranya : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara, dll.

Pasal 3 ayat (1) :

Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga yang terkait.

BACA JUGA :  GELAPKAN UANG RP 147 JUTA WARGA DIAMANKAN POLISI

Pasal 3 ayat (2) :

Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 10 :

Setiap penyelenggara negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang selanjutnya merujuk kepada UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Pasal 4 ayat (1) :

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 4 ayat (2) :

Setiap Orang berhak : melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 ayat (3) :

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pasal 7 ayat (1) :

Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 7 ayat (2) :

Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Pasal 22 ayat (1) :

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

Pasal 22 ayat (7) :

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan diantaranya : informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;

Dengan di dasari perlindungan hukum yang kami masksud kami berharap mendapatkan kejelasan yang sesungguhnya atas kenerja Kejaksaan Negeri Manggala Tulang Bawang Propinsi Lampung,”pungkasnya.

Di sayangkan pihak Kejari Tuba belum dapat di konfirmasi mengenai perihal laporan tersebut. (TB.BAMBANG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini