PAKPAK BHARAT SUMUT – trenberita.info | Postingan di media sosial (fb) yang dilakukan Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumut berinisial KB, di posting di fb pribadanya pada tanggal 30 Nov 2019 pukul 07;26 wib bernuansa melamahkan salah satu korps yakni media.
Demikian sebahagian tulisan yang sengaja di buat oknum Kadis PUPR di fb nya, ” kapada satu dua media yang belum merubah paradigma dimana bertatap muka dulu baru dianggap memenuhi keterbukaan publik. saya berikan proyek dulu baru dianggap berteman.memberitakan sesuatu berdasarkan opini, bukan fakta. Maka, kedepannya mari kita goreskan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah Yang Maha Kuasa baik di dunia maupun di akhirat.
Dibawah ini contoh media minta proyek. poto tersebut hanya ilustrasi dan bukan sebenarnya. SB menampilkan berupa foto hasil percakapan,dalam percakapan tersebut berbahasa suku daerah yakni bahasa Pakpak.
Terkait dengan postingan oknum Kadis PUPR tersebut, membuat beberapa wartawan yang ada di kabupaten Pakpak Bharat yang merasa terlecehkan dengan postingan Kadis tersebut, pada tanggal,05 Desember 2019, langsung kirimkan surat pengaduan Kepada Kapolres Kabupaten Pakpak Bharat, Hal Pengaduan Indikasi Pencemaran Lembaga Media.
Hasil konpirmasi dengan salah satu wartawan yang terlibat dengan surat pengaduan tersebut, sebut saja P. Juniper Sinamo yang merupakan satu – satunya warga Kabupaten Pakpak Bharat yang vokal menyuarakan realita kondisi di daerah ini dan salah satu putra pakpak yang tidak pernah kendor melakukan aksi baik di dalam daerah juga sampai ke tingkat pusat mendorong para penegak hukum untuk menyapu bersih para koruptor yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat Sumut.
Menurutnya mereka membuat laporan tersebut, bukan semata benci dangan oknum kadis PUPR, namun ianya (juniper) melakukan surat pengaduan tersebut sebagai teguran kepada inisial KB agar kedepan tidak semudah itu dirinya merendahkan Korps wartawan atau media.
” Saya menyakini media tidak pernah melakukan seperti yang di tuduhkan Kadis PUPR Pakpak Bharat, mengingat media itu merupakan 1 alat; 2 alat (sarana) komunikasi seperti koran, majalah, radio, televisi, film, poster, dan spanduk;. Artinya media merupakan salah satu alat daripada wartawan, artinya jika di buat dalam postingan KB contoh media minta proyek, ini saya kira tulisan sangat keliru dan perlu diluruskan maksud dan tujuan postingan tersebut.
Kalau tanyanya kadis PUPR menyebutkan oknum wartawan atau oknum salah satu media, kukirah hal itu bisa iya bisa tidak. Apa salah orang meminta baik itu proyek atau yang lainnya ?… tentunya meminta dan yang memberi tidak salah terkecuali memaksa dan keterpaksaan.
Harapan kita persoalan ini sangat kita percayakan melalui tangan Kapolres Kabupaten Pakpak Bharat dapat terselesaikan baik nantinya merupakan tindak lanjut secara hukum maupun dilakukan secara mediasi dan klarivikasi, tujuannya kedepan oknum pejabat publik seperti KB tidak terulang,” pungkas Juniper Sinamo.
Bahkan Juniper Sinamo menambahkan, bahwa terkait surat pengaduan tersebut sudah di koordinasikan dengan pihak Persatuan Wartawan Republik Indonesia, dan beserta alat bukti berupa hasil postingan oknum Kadis PUPR beberapa waktu lalu di fb KB sendiri.
Pagi pak kadis. Izin konpirmasi.
Apa tujuan bpk membuat postingan di fb bapak dengan menuliskan: contoh media minta proyek ?
Apa tanggapan bpk setelah ada wartawan yg membuat pengaduan ke Polres Kab Pakpak Bharat terkait postingan bpk ?
Salam, dari resiva n.s wartawan trenberita.info. tks
Hasil konpirmasi media ini dengan Kadis PUPR Kab Pakpak Bharat via WA pribadanya (10/12/2019) sampai media ini di muat belum ada jawaban. (TB.Resiva.N.S)