ISAP SABU, EMAK DI LANGSA DUA TEMANYA PRIA DI TANGKAP POLISI

0
100
menciduk seorang emak-emak bersama dua teman prianya

KOTA LANGSA ACEH – trenberita.co | Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa, Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 23.30 Wib, menciduk seorang emak-emak bersama dua teman prianya, karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka Sp (46) wanita paruh baya warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, dan dua teman pria nya masing-masing RN (26) warga Gampong Paya Bujuk Seuleumak Kecamatan Langsa Baro, dan FA (23) warga Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, di tangkap di dua tempat yang berbeda pula.

Hingga kini para tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama, beserta barang bukti sabu dan lainnya, masih diamankan di Mapolres Langsa guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media Sabtu (29/2/2020), penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Warga menyebutkan di dalam sebuah rumah yang terletak di Gampong Paya Bujuk Seuleumak Dusun Rahmat Kecamatan Langsa Baro, sering berdatangan atau berkumpul orang-orang yang di duga menggunakan Narkotika jenis Sabu. Dan kondisi tersebut dinilai telah meresahkan warga sekitar paparnya.

BACA JUGA :  SOSIALISASI 4 M PROTOKOL KESEHATAN

Mendapat laporan itu, kemudian Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa, tidak menunggu lama dan seger melakukan penyelidikan di TKP. Tak lama kemudian, penggerebekan dilakukan pada rumah yang menjadi target, dan petugas berhasil mengamankan dua tersangka yaitu RNar dan Spi. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibalut dengan uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan ditemukan di jendela kamar tidur. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan atau membeli Sabu tersebut dari seorang temannya yaitu FAr, dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

selanjutnya, aparat kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan tidak berapa lama, polisi berhasil menangkap FA di rumahnya kawasan Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota. Dari pengakuannya, F mengatakan dirinya mendapat barang haram tersebut dari seorang tersangka lainnya berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Sebagaimana diketahui, tersangka RN dan Sp
merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa pada tahun 2015 selama 1,5 tahun penjara.

BACA JUGA :  POLSEK BUKIT KEMUNING LAMPURA UNGKAP PELAKU CURAT DI RUKO

Kini ketiga tersangka itu dan BB masih berada di Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka berinisial A, masih DPO. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain,
2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,23 Gram, uang tunai sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 6671 FAB tandasnya. (TB.Zainal).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini