IRT DAN PEMUDA SAMA GOL

0
94
Polres Langsa aman kan tiga pelaku pengedar narkoba

KOTA LANGSA ACEH – trenberita.info | Sat Res Narkoba Polres Langsa aman kan tiga pelaku pengedar narkoba diantaranya dua pelaku wanita, jumat (06/09/2019).

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik BA di Dusun Jawa Belakang I, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat setempat paparnya.

Kapolres Langsa Akbp Andy Hermawan SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH mengungkapkan dari informasi masyarakat tersebut kita lakukan pengrebekan pada hari kamis 05/09/2019 sekira pukul 09.00 Wib.

Dari situ kita aman kan BA (37) IRT, Gampung Jawa, Dusun Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, kemudian AR (35) IRT, Gp. Meutia, Kec. Langsa Kota dan IS (22) Wiraswasta, Gp. PB Tunong, Kec. Langsa Baro sama – sama gol ketahanan Polres.

BACA JUGA :  JUDI TOGEL DAN KIM IBARAT LAMPU DISKO DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Dan barang Barang bukti yang kita peroleh dari BA 2 (dua) paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhannya 4,45 Gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna Silver, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Kemudian dari tangan AR dan IS kita temukan Barang bukti 5 (lima) paket Sabu terbungkus plastik klip berat keseluruhan 0,83 Gram, 10 (sepuluh) plastik klip, 1 (satu) Bong, 1 (satu) kaca pirek, 3 (tiga) korek mancis,1 (satu) kotak warna hitam, 1 (satu) dompet kecil, Puluhan plastik klip, Uang tunai diduga hasil penjualan Sabu sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)” tandas Kasat.

BACA JUGA :  JELANG LEBARAN POLRES LAMPUNG UTARA RINGKUS PELAKU 3C LINTAS PROVINSI, 3 DIANTARANYA DIBERI TIMAH PANAS

Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa keseluruhan BB dari BA yang di dapatkan dari seorang laki-laki berinisial M yang saat ini dalam pengejaran petugas, BA mendapatkan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) Gram dari M seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali secara paket kecil dengan harga bervariasi per paket nya dari harga Rp. 100.000,- s.d Rp. 450.000.

Untuk sementara pelaku sudah kita aman kan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut” tandas Kasat. (TB.Zainal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini