KOTA LANGSA ACEH – trenberita.info | SatResnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan satu tersangka, AR, 49 yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalah guna narkotika jenis ganja di rumahnya Dusun Panton Rayeuk Desa Alue Bu Tunong, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh timur Senin (9/12/2019) sekira pukul 22:00.wib
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (10/12/2019) menyampaikan, diamankannya tersangka AR mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sudah kembali ke rumahnya di Dusun Alue Bu Tunong Kecanatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh timur setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Tambahnya lagi, sekitar pukul 22:00 wib anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan AR di rumahnya dan mengamankan barang-bukti dua unit HP dan satu mobil Toyota Avanza warna Putih, Nomor Pol BK 1366 RK.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka AR ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka HS yang sebelumnya sudah terlebih dahulu ditangkap, selasa (3/12/2019) sekira pukul 01:30 wib di Dusun Rukun Gampung Blang Kecamatan Langsa Kota.
“Saat itu disita barang bukti ganja dari tersangka HS seberat 4.000 gram (4 kg) yang didapatkan dari tersangka AR sebanyak 5.000 gram (5 kg) dengan harga jual Rp 1 juta perkilogramnya.
Pada saat diinterogasi, tersangka AR mengakui dirinya telah menyerahkan ganja kepada tersangka HS yang merupakan menantunya sendiri. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” tandasnya kasat. (TB.Zainal)