DPD LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) PILIHI SOMASI BUPATI DAIRI

0
167

DAIRI SUMUT – trenberita.info | DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PILIHI)  Kabupaten Dairi surati Bupati dengan Nomor: 0627.01/LSM/P/VII/2019, hal somasi dugaan pelanggaran atas adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak – kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan.

Bahwa berdasarkan Permendikbud kebudayaan nomor 51 tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi  Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2018, Bupati Dairi telah Mengimplementasikan nya terhadap Peraturan Bupati Dairi nomor .8 tahun 2019 diduga telah menyalahi dan sangat membingungkan masyarakat yang ingin melanjutkan anak didik pada Program Studi Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di Kabupaten Dairi.

BACA JUGA :  SOSIALISASI RENCANA PENGEMBANGAN FOOD ESTATE SUMATERA UTARA

Menurut Ketua DPD LSM PILIHI Hasiholan Manik (14/07/2019), ” kita menunggu atas jawaban surat somasi yang kita sampaikan sampai batas hari Selasa, (15/07/2019) dari Bupati Dairi. Dengan harapan kiranya Bupati Dairi tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat atau tidak membingungkan warga,” tandas nya.(TB.Robinson Banurea) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini