DIMINTA DATANG KE-POLRES KEPALA DESA MADA JAYA JADI TERSANGKA

0
102
Sutrisna Kades Mada Jaya Kecamatan Way Helau Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung.

PESAWARAN – trenberita.info | Sutrisna Kades Mada Jaya Kecamatan Way Helau Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung. Di minta datang ke-Polres Pesawaran melalui via telpon seluler Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesawaran Hendra Sapuan, SH, MH. Mengenai persoalan yang statusnya belum jelas, yang akhirnya Kades Mada Jaya Sutrisna di tangkap dan di tetapkan selaku tersangka penganiayaan anak di bawah umur, namun di duga belum prosudural menurut Kuasa Hukum Kades Mada Jaya Bakti Prastio, SH.

Bakti Prasetio selaku kuasa Hukum Kades Mada Jaya, mengatakan penahanan Kades Mada Jaya Sutrisna, Menurut dirinya sangat aneh dan janggal, dalam penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak wilayah hukum pesawaran, kepada klien nya. Produk hukum ini bersifat seharusnya melewati beberapa tahap proses hukum, sehingga di duga  proses hukum yang tidak di jalankan.

Saya menduga terkesan ada pemaksaan perkara yang menimpa klien nya, “ujarnya Bakti Prasetio dengan segenap awak media, rabu 30/8/2019.

Menurut Bhakti Prasetio, dirinya menjelaskan semenjak dirinya mendampingi klien nya terhitung sejak tanggal 17/8/2019. Belum pernah menerima surat dari wilayah hukum Polres Pesawaran tentang status hukum klien nya Sutrisna selaku Kepala Desa Mada Jaya Kecamatan Way Helau, mengenai Dugaan yang di sangkakan oleh pihak Pelapor kepada Terlapor, pada Tanggal 28/8/2019 klien saya di minta untuk menghadap setiba Kami disana dengan beberapa jam kemudian Kanit PPA menunjukan surat perintah penangkapan dengan klien saya, “jelasnya.

BACA JUGA :  SENAM BERSAMA DAN SOSIALISASI PENCEGAHAN VIRUS COVID 19 CORONA

Saya berharap klien saya dalam statusnya yang di tetapkan menjadi tersangka oleh wilayah hukum yang di duga ada penekanan, terkesan, paksaan penahanan klien saya ini, saya selaku Loyer akan berupaya sebagaimana tugas dari kuasa hukum mendampingi klien, pertama saya akan berupaya penangguhan, atas dugaan yang di sangkakan kepada klien saya, dirinya berharap ada sebuah kebijakan Polres Pesawaran dalam penilaian hukum secara koopratif, subjektif dan fasik, dalam mencermati permasalahan Kades Mada Jaya, ” Pungkasnya.

Hal senada diungkap keluarga Sutrisna Mintaria Gunadi, yang mengatakan lucu dan sangat lucu, status keponakan Saya ini korban bisa jadi pelaku, yang awalnya Sudah di selesaikan dengan surat perdamaian, oleh karena sutrisna melaporkan anak-anak yang di duga melakukan pemerasan kepada cucu saya alter, pemerasan yang di maksud menurut gunadi, arter cucunya yang setiap hari harus ada setoran atau di suruh mencuri uang orang tuanya sutrisna, jika tidak di lakukan oleh cucu saya alter, maka cucu saya di gaplok, “beber gunadi.

BACA JUGA :  DIDUGA PROYEK GAGAL, KADIS PARAWISATA BERDALIH : "SUDAH KELUAR SLO"

“Saya sangat prihatin sekali dengan peristiwa musibah ini yang menimpa keponakan saya Sutrisna, tentunya saya berharap ada penyelesaian yang positif, tanpa ada legitimasi yang bersifat diskrimatif, “harapnya.

Terpisah Kapolres Pesawaran AKBP Popon A Sunggoro S.I.K membenarkan atas penahanan Kades Mada Jaya, yang menurutnya sudah mencukupi dua saksi yang mengarah kepada Sutrisna yang di duga melakukan penganiayaan kepada anak di bawah umur, “di lansir media Online 29/8/2019 Katanya.

Ya ” tidak mungkin di tahan mas Kalau tidak mencukupi alat bukti dan saksi mas, “ucapnya singkat.

Sampai Berita ini di terbitkan selaku Pelapor Belum dapat di konfirmasi. (TB.BAMBANG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini