TAPTENG SUMUT. trenberita.info | Frengki Alias Hengki (37) Pekerjaan Mocok-mocok Warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara ditangkap Personil Polres Tapteng.
Kepada Wartawan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH. S.I.K. MH. melalui Paur Humas Polres Tapteng IPTU Rensa Sipahutar mengatakan, ” Hari Selasa (18/06/2019) Pukul 17.30 Wib, Petugas dapat Informasi dari Masyarakat diduga ada transaksi Narkotika di Jalan Midin Hutagalung Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Ukap nya
Kasat Narkoba AKP Martoni L. SH.bersama anggota melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan selanjutnya melakukan pengintaian terhadap Informasi tersebut ternyata benar adanya. Katanya
Petugas satres narkoba melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut langsung di interogasi, hasil daripada interogasi tersebut, ternyata pelakunya mengaku bernama Frengki alias Hengki, setelah itu Petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian Frengki dan pihak petugas menemukan 1 Buah handphone, 1 Buah Mancis, 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 Gram. Ujarnya
Petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya membawa Frengki dan barang bukti ke Polres Tapteng untuk proses sidik lebih lanjut.(TB.Elgia)