TAPUT SUMUT – trenberita.info l Sesuai Undang – undang republik indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan minerba, disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha penambangan baik pasir, batu dan tanah uruk atau istilah umumnya disebut pertambangan galian C yang telah diatur tata cara hak dan kewajiban, dimana salah satu kewajiban utama bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pertambangan diwajibkan untuk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau operasi produksi (OP) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Cadangan strategis tak terharukan berupa pasir, batu dan tanah uruk yang disediakan oleh alam kab. Tapanuli Utara, telah terjadi eksploitasi besar – besaran secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan penambangan pengerukan pasir sungai di aliran sungai batang toru menggunakan alat berat ekskavator secara melawan hukum dan tidak memiliki izin alias illegal, hal ini tampaknya terjadi pembiaran dan terkesan tutup mata oleh pejabat setempat maupun oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bahkan Kepolisian Polres Tapanuli Utara di bawah kendali komando AKBP Horas Marasi Silaen MPsi, terkesan tidak berdaya menegakkan hukumnya kepada pelaku usaha pertambangan galian C illegal yang berlokasi di Desa Sibaganding jembatan belly kec. Pahae Julu yang diusahai inisial (JT) oknum calon anggota DPRD Taput terpilih tahun (2019-2024).
Hal ini telah terbukti dari banyaknya keluhan dan informasi pelaporan yang disampaikan oleh masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang di sebabkan oleh dampak kegiatan penambang galian C illegal yang telah merusak infrastruktur jalan hingga menyisakan perlubangan yang becek.
Kritis pedas juga sempat di lontarkan oleh pemerhati pembangunan di tapanuli utara, Gilbert Tampubolon ST, hari sabtu,(29/06/2019) sebenarnya kalau pihak kepolisian serius dalam penanganan dan penegakan hukum dengan menerapkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang – undang nomor. 4 tahun 2009, tentang pertambangan minerba dan batu baru, mungkin ada efek jera sehingga para pelaku usaha akan bersungguh – sungguh dan serius mengurus izin, dan juga akan memperbaiki sumber pendapatan asli daerah (PAD) di setor pajak” jelas Gilbert.
Gilbert Tampubolon ST juga menambahkan, disebutkan dalam pasal 158 yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh milyar rupiah. Tentunya akan mengena apabila benar – benar dijalankan, tetapi fakta di lapangan pihak kepolisian dan pemerintah daerah terkesan tutup mata, padahal kerusakan lingkungan dan kerugian perekonomian negara tampak jelas di depan mata, ini lah yang disebut ABOSE of POWER atau penyalahgunaan kewenangan hukum oleh pejabat – pejabat Pemkab Tapanuli Utara” tambah Gilbert Tampubolon ST dengan bersemangat.
Dari hasil konfirmasi wartawan trenberita.info kepada kasat reskrim polres taput AKP Zulkarnain melalui WhatsAppnya hari jumat,(28/06/2019) terkait adanya galian C illegal mengatakan dengan dengan singkat akan kita cek kebenarannya.(TB.Reno Hutabarat).