PAKPAK BHARAT – trenberita.co | Sejarah pertama di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Pakpak Bharat Sumut, dalam Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian laporan bidang anggaran, laporan komisi I-II-III, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan paripurna, sambutan bupati pakpak bharat dan penutupan masa sidang I DPRD Kabupaten Pakpak Bharat yang berlangsung di ruangan sidang DPRD dini hari Rabu, 10 – 08 – 2022.
Ketika acara sidang paripurna dimulai melalui pimpinan sidang Elson Angkat,SS seusai membacakan tatip acara, langsung beberapa DPRD tersebut melakukan intuksi menunda sidang paripurna tersebut dimulai dari Bayar Manik, ST dari partai PKB, Marido padang, Dari Partai PKB, Ragat Manik, S.Pd dan Mansehat Manik, SE, M.Pd dari Partai Gerindra, Mhd.Said Darwis Boangmanalu, SE, dari Partai PKS, Parulian Boangmanalu dari partai PDI Perjuangan, Lukman Padang, dari partai Golkar, Ronal Lubis dari Partai Demokrat, dan Edison Manik, SE.
Adapun intruksi tersebut karena menurut beberapa DPRD bahwa dalam acara sidang paripurna yang sedang berlangsung tidak sesuai dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pakpak bharat nomor 1 tahun 2020. Akhirnya acara sidang paripurna tersebut berujung beberapa DPRD wolk aut (keluar)
Adapun beberapa orang atau partai yang langsung menyatakan wolk aut (keluar) dari ruang persidangan tersebut membuat sempat anatara DPRD tersebut adu mulut dan sampai dengan dorong. Namun Ketua sidang tetap melanjutkan acara sidang paripurna tersebut, namun karena beberapa DPRD yang sudah wolk aut menvuat acara sidang tidak kuorum sehingga sidangpun di tunda satu jam atau akan di lanjut pada pukul, 11:50 wib.
Penjelasan Bayar Manik, ST, aksi intruksi yang dilakukan Menurut tatip DPRD Pasal 120 ayat ke 4 pada sidang paripurna wajib dihadiri oleh bupati. Namun kenyataannya pada sidang bupati tidak hadir.
” jelas-jelas sidang ini tentunya sudah sangat bertentangan Menurut tatip DPRD Pasal 120 ayat ke 4 pada sidang paripurna wajib dihadiri oleh bupati. Namun kenyataannya pada sidang bupati tidak hadir. Tentunya inilah membuat kita sepakat dengan teman-teman lainnya untuk menunda sidang ini,” jelas dengan singkat legislator Partai PKB ini untuk menunda sidang Bayar Manik di gedung DPRD Pakpak Bharat (10/08/2022)
Adapun Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian laporan bidang anggaran, laporan komisi I-II-III, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan paripurna, sambutan bupati pakpak bharat di wakilkan PLT Sekretaris Daerah
Waktu yang sama penjelasan Parulian Boangmanalu dari Partai PDI Perjuangan menjelaskan, ” Saya selaku DPRD tentunya harus berdiri sesuai dengan ketentuan atau peraturan tentunya sesuai dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2018 dan pedoman penyusunan tata tertip dewan perwakilan rakyat daerah provinsi maupun Kabupaten dan kota
dimana tertuang dalam menimbang hurup b. menjelaskan Menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi , Kabupaten dan Kota
Maka kami memandang kegiatan sidang paripurna ini dengan ketidak hadiran sdr Bupati Pakpak Bharat, kami menganggap ini merupakan melanggar tatip DPRD sehingga kami memutuskan lebih baik sidang tersebut di tunda dengan tanfa batas waktuk,” tegasnya di ruang sidang.
Dimana selama ini pemandangan ketika acara sidang-sidang di Gedung DPRD ini selalu berjalan dengan baik-baik saja, namun kali ini melahirkan suasana sejarah pertama bahwa sidang paripurna bermula dengan inturksi berujung dengan ricuh sehingga agenda sidang harus di tunda. (R.Nasrani.S)